Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka
Kerugian negara masih dihitung, 20 saksi diperiksa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur, tapi belum ada tersangka. --
“Ini pemeriksaan ketiga tersangka, untuk kedua kalinya. Pertama, sebelum penahanan mereka di Palembang 31 Mei lalu,” ucapnya.
Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan Karlina, di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
“Dulu mereka belum ada penasihat hukum. Sekarang sudah ada penasihat hukumnya yang mendampingi,” katanya.
Lanjut Ario, penyidik Pidsus Kejari OI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain.
“Sembari melihat fakta-fakta dan bukti-bukti pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.
Soal informasi kasus itu juga menyeret oknum DPRD OI, Ario menyebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
Beredar juga info chating antara terdakwa dengan salah satu oknum camat di Ogan Ilir, yang dulu menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI.
“Nanti akan kami cek. Masuk atau tidak dalam perkara ini,” terangnya.
BACA JUGA:Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel
Yang jelas dalam perkara ini, ada 54 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
Termasuk mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.
Dalam perkara ini, sudah ada 3 terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri, dan Romi.
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Aceng Sudrajad menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) /PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: