Sempat Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Kini Pelapor Kasus Mafia Tanah Justru Dibikin Lega, Kok Bisa?

Pelapor kasus mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat mendatangi Kejari Ogan Ilir untuk meminta kejelasan terhadap kasus yang dilaporkan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pelapor kasus mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, kini merasa lega atas kejelasan kasus yang mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pasalnya, tuduhan mereka terhadap kinerja Kejari Ogan Ilir yang dinilai lamban selama ini, ternyata hanya kurangnya informasi yang didapat oleh pelapor kasus mafia tanah.
Menurut Paisal, warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang melaporkan kasus mafia tanah ke Kejari Ogan Ilir, mereka sudah mendapatkan kejelasan hukum.
"Kita sudah mendapatkan penjelasan dari Kajari Ogan Ilir, terhadap perkembangan kasus yang kita laporkan," terangnya, Jumat, 2 Mei 2025.
BACA JUGA:JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejari Ogan Ilir, kata dia, bahwa kasus ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
"Ternyata, Kejari Ogan Ilir masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumsel di Palembang," paparnya.
Pasca mendengarkan penjelasan dari pihak Kejari Ogan Ilir, Paisal pun kini merasa lega. Karena ternyata, kasus mafia tanah yang dilaporkannya tidak jalan di tempat.
"Ternyata kasusnya bukan jalan ditempat, tapi berproses di BPKP Perwakilan Sumsel. Untuk itu, kami tetap bersabar menunggu hasil audit kerugian negara," lanjutnya.
BACA JUGA:Kunker ke Kejari Ogan Ilir, Kejati Sumsel Apresiasi Kinerja Penerbitan KIA dan KIP
Dalam kesempatan tersebut, Paisal pun mengimbau kepada warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara, supaya dapat bersabar menantikan pengumuman dari BPKP Perwakilan Sumsel.
"Mudah-mudahan rekan-rekan sekalian bisa memahami, bahwa kasus ini hanya tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: