Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka
Kerugian negara masih dihitung, 20 saksi diperiksa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur, tapi belum ada tersangka. --
Herman Fikri Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2022-2021. Sedangkan Romi, PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.
JPU Kejari OI, menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,4 miliar, dari dana hibah Rp15,3 miliar.
Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa. Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk.
Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional panwascam hingga perjalan dinas.
Ketiga terdakwa diancam Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: