Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka

Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka

Kerugian negara masih dihitung, 20 saksi diperiksa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur, tapi belum ada tersangka. --

BACA JUGA:Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

Herman Fikri Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2022-2021. Sedangkan Romi, PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.

JPU Kejari OI, menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai  Rp7,4 miliar, dari dana hibah Rp15,3 miliar.

Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa. Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

Untuk jasa konsultan, kegiatan advokasi, biaya operasional panwascam hingga perjalan dinas.

Ketiga terdakwa diancam Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (dik)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: