Turunan UU TPKS Ditargetkan Rampung Juni

Turunan UU TPKS Ditargetkan Rampung Juni

--

 (2) RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

 (3) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 

(4) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; 

(5) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; (6) RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan 

(7) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

BACA JUGA:3 Oppa Ganteng asal Korea Putuskan Mualaf, Salah Satunya Gara-Gara Dengar Meedunya Suara Adzan di Indonesia

Perlu diketahui dari 7 turunan aturan UU TPKS, 5 rancangan aturan turunan UU TPKS diprakarsai oleh KemenPPPA dan 2 rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan LPSK.

Ditempat yang sama Deputi Perlindungan  Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan  meskipun 2 rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kemenkumham dan LPSK, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa proses perjalanan rancangannya pun selesai sesuai target.

“Pembahasan rancangan aturan turunan UU TPKS diprediksi akan rampung pada akhir Juni karena prosesnya dilakukan setiap hari. Pada Juli nanti akan dapat dimulai proses harmonisasinya sehingga tahun ini seluruh aturan turunan UU TPKS dapat disahkan dan diimplementasikan oleh APH, pendamping korban, Kementerian/Lembaga terkait, dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) korban TPKS bagi di tingkat pusat maupun di daerah,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: