Turunan UU TPKS Ditargetkan Rampung Juni

Turunan UU TPKS Ditargetkan Rampung Juni

--

Turunan UU TPKS Ditargetkan Rampung Juni

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan  untuk memastikan implementasi UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian/Lembaga terkait melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS melalui 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). 

Sekedar informasi  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 silam. 

“Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual. ungkapnya dalam Konferensi Pers “Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS” secara virtual, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Pakai Pistol, Anggota Polres Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa

Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS karena UU TPKS ini bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang,” sambungnya.

Bintang kembali mengatakan bahwa KemenPPPA sebagai leading sector akan terus memastikan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS tersebut selesai secepat mungkin sehingga APH dapat mengimplementasikan UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan yang sesuai.

Selain itu, kehadiran aturan turunan UU TPKS dapat membantu Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

KemenPPPA bersama PAK secara marathon telah melakukan proses pembahasan dalam memastikan bahwa PP dan Perpres yang tengah disusun ini mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 

BACA JUGA:Gandeng Unhas, Universitas Bina Darma Palembang Kampus Pertama Sediakan Prodi S3 Teknik

"Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini sehingga dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) bagi di tingkat pusat maupun di daerah,” ungkap Bintang.

Adapun 7 aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) berupa: 

(1) RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: