Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili
Tiga tersangka korupsi Bawaslu OKU Selatan menandatangani berita acara pelaksanaan tahap II ke Jaksa KejariĀ OKUĀ Selatan--
Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti akan kita infokan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: