Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

Tiga tersangka korupsi Bawaslu OKU Selatan menandatangani berita acara pelaksanaan tahap II ke Jaksa Kejari OKU Selatan--

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti berikut tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bawaslu OKU Selatan 2019-2021.

Adapun dalam perkara ini menyeret tiga orang oknum petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka, yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizon sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

Kajari Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, membenarkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

BACA JUGA:Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

"Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti berikut para tersangka ke jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan," kata Julia Rachman dikonfirmasi, Kamis 15 Juni 2023.

Kasi Pidsus OKU Selatan ini menerangkan, bahwa berkas perkara jaksa penyidik dinyatakan telah lengkap oleh JPU, dan dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, sebelumnya Tim Jaksa penyidik dalam perkara ini telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Dia menerangkan, dalam perkara ini ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021," terang Julia Rachman.

Dilanjutkannya, Adapun total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.

Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: