Numpang di Gedung Polres, Penyidik KPK Panggil dan Periksa Pejabat Eselon Pemkab Muba, Ada Mantan Kadis PUPR

Numpang di Gedung Polres Penyidik KPK Panggil dan Periksa Pejabat Eselon Pemkab Muba Ada Mantan Kadis PUPR.-Foto: dokumen/sumeks.co-
MUBA, SUMEKS.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Muba.
Pemeriksaan sejumlah pejabat eselon Pemkab Muba itu terkait penyelidikan kasus dugaan Korupsi pinjaman PT SMI.
pejabat eselon itu dipanggil penyidik KPK pada Rabu 5 Maret 2025 di gedung Tantya Sudhirajati Unit Tipikor Satreskrim Polres Muba.
Penyidik melakukan pemannggilan diduga kuat untuk melengkapi berkas terkait kasus pembangunan jalan infrastruktur peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak menggunakan dana talangan PT SMI tahun 2018-2019 dengan total anggaran sebesar Rp 188 Miliar.
BACA JUGA:Jubir KPK Sebut Penyidik Sita BBE dari Penggeledahan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba
BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba, Angkut Sejumlah Dokumen, Kasus yang Mana?
Pemanggilan saksi-saksi tersebut berlangsung di gedung Tantya Sudhirajati Unit Tipikor Satreskrim Polres Muba.
Sejumlah pejabat eselon yang dipanggil yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin Ardi Arfani yang sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba, Plt Inspektur Kabupaten Muba Mirwan Susanto, Kepala Dispopar Kabupaten Muba M Faris.
Lalu ada mantan Kepala Bappeda Kabupaten Muba Yusuf Amilin, dan beberapa pejabat eselon tiga di lingkungan Pemkab Muba.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada puasa hari ke 4 bulan Ramadan 1446 Hijriah mendatangi Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tambah Saksi Baru, Kadis PUPR Tahun 2023 hingga BPKAD Sumsel di Kasus Korupsi PUPR Banyuasin
KPK melakukan penggeledahan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa 4 Maret 2025.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan tersebut terkait kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan infrastruktur di ruas Jalan Jirak Jaya menggunakan dana talangan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp200 miliar.
Penggeledahan KPK dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, terpantau usai melakukan penggeledahan di Dinas PUPR, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Sekda) bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan SST MPSDA membenarkan tim dari penyidik KPK datang dana melakukan penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:UPDATE Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, Kepala BPKAD Banyuasin Turut Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Proyek PUPR Banyuasin 2023, 4 Orang Pokja Dicecar 30an Pertanyaan
"Iya, benar, ada tim KPK datang untuk melakukan penggeledahan ada sprint tugas yang disampaikan kepada kami," terang Alva Selasa 4 Maret 2025.
Dia menerangkan, penggeledahan KPK itu sesuai dengan berita acara yang ditandatangani bahwa hasil penggeledahan tadi itu tidak ada tambahan dokumen ataupun barang elektronik yang disita.
Dirinya juga menegaskan penggeledahan yang dilakukan yakni berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan talang dana talangan dari PT SMI ruas jalan Km 11 Tebing Bulang pada tahun 2018/2019.
"Untuk ruangan hari ini yang digeledah yakni ruang Kepala Dinas dan ruang bendahara," singkatnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geber Penyidikan Korupsi PUPR Banyuasin, Giliran 5 Orang Kontraktor Diperiksa Penyidik
Namun, sayangnya terkait penggeledahan dari pihak sejumlah penyidik KPK memilih bungkam untuk tidak memberikan keterangan kepada media.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.
Dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017.
Yakni tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI sebesar Rp450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: