Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp15 Juta
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama saat berada di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Klien kami menjalani pemeriksaan, yang saya dengar pemeriksaan psikologinya. Tapi kalau itu, untuk melengkapi berkas perkara justru saya baru taunya dari teman-teman media jika berkasnya P-19," kata kuasa hukum Lina Basyar.
BACA JUGA:Dinyatakan Lengkap, Berkas Tahap I Kasus Lina Mukherjee Segera Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lina Mukherjee Kasus penistaan agama.
Selain wajib lapor setiap Kamis, tersangka Lina Mukherjee dibawa penyidik ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan tes psikologi Kamis 8 Juni 2023 siang.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE saat dikonfirmasi Kamis siang.
"Kita lakukan tes psikologi untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa yang statusnya P19," ujar Fitriyanti.
BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?
Diketahui sebelumnya, berkas tersangka Mukherjee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tahap pertama pada Senin 22 Mei 2023 lalu.
Namun berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik.
Tersangka Lina menjalani tes psikologi didampingi pengacaranya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.
Andi membenarkan jika kliennya menjalani pemeriksaan tes psikologi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: