Serius Tangani Karhutla, Polres Muara Enim Tangkap Warga yang Sengaja Bakar Lahan, 10 Tahun Penjara Menunggu
Personel Polres Muara Enim menunjukkan bekas karhutla di lahan yang sengaja dibakar oleh pelaku yang telah diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co --
Serius Tangani Karhutla, Polres Muara Enim Tangkap Warga yang Sengaja Bakar Lahan, 10 Tahun Penjara Menunggu
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Penanganan karhutla dengan serius dan tegas dilakukan Polres Muara Enim di wilayah hukumnya.
Poles Muara Enim dan Kodim melalui Bhabinkamtimas dan Babinsa juga terus gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan hutan dan perkebunan dengan cara dibakar kepada masyarakat.
Pasalnya, jika membakar lahan untuk lahan perkebunan dan lainnya, maka akan terancam tindak pidana dengan 10 tahun penjara.
Tindakan tegas yang dilakukan Polres Muara Enim yakni dengan mengamankan tiga pelaku berinisial DS, F, B. Pelaku R dan U (DPO), karena sengaja melakukan pembakaran lahan.
"Ketiga warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terbukti telah melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Perbuatan pelaku ini, kata Andi, diketahui informasi dari masyarakat dan hasil pantauan patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan yang diterima Kapolres Muara Enim.
Kemudian, dirinya meminta Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama anggota untuk mendatangi TKP pembakaran lahan, yang patut diduga untuk membuka lahan perkebunan yang dilakukan oleh kelima pelaku.
Selanjutnya tiga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang dan diserahkan ke Satreskrim Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Kesiapan Perusahaan di OKI Hadapi Musim Kemarau Cegah Karhutla
"Lokasi lahan yang terbakar berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Gelumbang bersama Tim Karhutla," ungkapnya, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Minggu 4 Juni 2023.
Kapolres mengingatkan masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebab, aktivitas membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar dilarang keras dan melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: