Serius Tangani Karhutla, Polres Muara Enim Tangkap Warga yang Sengaja Bakar Lahan, 10 Tahun Penjara Menunggu
Personel Polres Muara Enim menunjukkan bekas karhutla di lahan yang sengaja dibakar oleh pelaku yang telah diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co --
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku berencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 hektar.
Adapun modus operandinya, para pelaku menumpukan potongan kayu yang telah ditebang dari beberapa tempat dan lalu dibakar.
"Aktivitas pelaku ini terpantau dari udara. Tidak berapa lama Tim Karhutla datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api agar tidak membesar dan menyambar ke lahan lainnya,” jelas Andi.
Ditambahkan Kapolres, agar kejadian pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan areal perkebunan tidak terjadi, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: