HOT NEWS, usai Vonis MA 12 Tahun Kasus Narkoba, Jupperlius Dipecat dari PNS Kejaksaan

HOT NEWS, usai Vonis MA 12 Tahun Kasus Narkoba, Jupperlius Dipecat dari PNS Kejaksaan

Terpidana Jupperlius (tengah) saat menjalani eksekusi di Rutan Pakjo usai vonis MA 12 tahun. foto: istimewa--

HOT NEWS, usai Vonis MA 12 Tahun Kasus Narkoba, Jupperlius Dipecat dari PNS Kejaksaan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa tersebut sepertinya tepat ditujukan kepada Jupperlius, terpidana narkotika sekaligus oknum PNS di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Jupperlius, terpidana kasus narkotika yang divonis pidana 12 tahun penjara pada putusan kasasi  MA beberapa waktu lalu, resmi dipecat sementara statusnya sebagai ASN Kejaksaan.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Selasa 30 Mei 2023.

"Benar saat ini, status ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH dibincangi di ruang kerjanya.

Pemecatan sementara terhadap Jupperlius, kata Vanny dilakukan pasca dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 490 gram.

BACA JUGA:MA Batalkan Putusan Bebas PT Palembang, Jupperlius Batal Bebas

Sehingga, lanjut Vanny terpidana Jupperlius divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Menurut Vanny, pemecatan sementara terhadap status ASN terpidana Jupperlius dilakukan sembari menunggu SK pemberhentian permanen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Saat ini yang bersangkutan juga telah dieksekusi di Lapas Pakjo Palembang, untuk menjalani masa pidana sebagaimana putusan MA," tukasnya.

Sebelumnya Vanny menerangkan, pelaksanaan eksekusi penahanan terpidana Jupperlius tersebut sebagaimana berita acara administrasi eksekusi tertanggal 26 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Dikatakannya, terpidana Jupperlius sempat divonis bebas pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sebelum akhirnya pada tingkat upaya hukum kasasi dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Jauh sebelumnya, terpidana Jupperlius pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Jupperlius dengan vonis 13 tahun penjara.

Diketahui dari dakwaan singkat,  Jupperlius bersama empat terpidana lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jl Kebun Bunga Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: