Stiker Nama Cucu Korban di Kaca Mobil, Jadi Kunci Petunjuk Kasus Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau

Stiker Nama Cucu Korban di Kaca Mobil, Jadi Kunci Petunjuk Kasus Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau

Mobil Innova warna hitam dengan nopol BG 1653 JP milik korban Karim yang dibawa kabur tersangka Arif. Foto: Akda/sumeks.co--

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Siapa Tamu Misterius yang Merampok dan Tewaskan Tauke Sawit di Pulau Rimau Banyuasin?

Diketahui, aksi pembunuhan sadis yang disertai perampokan terhadap korban Karim (50), bos sawit di Desa Senda Mukti, RT 06, Dusun II, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Kamis 25 Mei 2023 lalu telah direncanakan oleh para pelaku. 

"Iya, sudah direncanakan oleh para pelaku yang sudah kita amankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat reskrim AKP Hary Dinar dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafarudin saat menggelar rilsi uangkap kasus di Mapolres Banyuasin, Senin 29 Mei 2023 pagi.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: