Bupati Banyuasin Larang Truk Over Tonase Melintas di Jembatan Tanah Kering Pulau Rimau

Jembatan Tanah Kering Banyuasin tengah dalam tahap perbaikan--
SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bupati Askolani dengan tegas mengeluarkan larangan bagi kendaraan truk dengan muatan berlebih atau over tonase untuk melintasi Jembatan Tanah Kering yang terletak di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.
Kebijakan ini ditetapkan setelah adanya perhatian serius terhadap kondisi jembatan yang saat ini sedang dalam proses rehabilitasi dengan biaya besar dari anggaran negara.
“Askolani menegaskan, bagi kendaraan truk over tonase dilarang melintas. Jika kedapatan melanggar, akan kita tindak tegas,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Di wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Selat Penuguan terdapat sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sering menggunakan truk besar untuk mengangkut hasil panen.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Realisasikan Janji Politik dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan
BACA JUGA:Bupati Askolani Beri Isyarat Rombak Pejabat di Banyuasin?
Kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jembatan yang baru direhabilitasi.
“Askolani meminta agar para pemilik usaha dan pengemudi truk mematuhi aturan ini dengan mengurangi muatan kendaraan saat melintas. Jembatan ini direhabilitasi dengan biaya hampir Rp 5 miliar dari uang negara. Tentu harus dijaga bersama-sama,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut serta menjaga keberlangsungan infrastruktur yang sangat vital bagi aktivitas sehari-hari warga.
Jembatan Tanah Kering sendiri sempat viral di media sosial karena kondisinya yang memprihatinkan sebelum dilakukan perbaikan, sehingga menarik perhatian publik hingga tingkat nasional.
BACA JUGA:Cek Peralatan Karhutla, Bupati Askolani: Jangan Sampai Rusak Saat Pemadaman
BACA JUGA:Askolani Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan, Dukung Kesehatan Anak di Banyuasin
“Kita jaga sama-sama jembatan ini agar bisa digunakan dalam jangka panjang,” tegas Askolani.
Menanggapi arahan Bupati, Mohd Riyan Aditya Saputra selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Banyuasin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin untuk menetapkan aturan teknis mengenai batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jembatan Tanah Kering.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: