31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

Foto barang bukti pupuk non subsidi ilegal yang diamankan dari tiga orang penjual di Banyuasin dan Muba. Foto: edho/sumeks.co--

31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus tiga orang penjual pupuk non subsidi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).

Polisi juga menyita sebanyak 676 karung atau 31,8 ton pupuk non subsidi berbagai merek milik tiga orang penjual karena tidak memiliki izin penjualan resmi.

Pertama, petugas mengamankan dua orang penjual berinisial NS dan AM. Keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

“Dari keduanya kita mengamankan barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mendampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Bagus Surya Wibowo SIK.

BACA JUGA:Penadah Barang Curian Diamankan Saat Angkut Pupuk Curian

Kemudian, diamankan lagi tersangka berinisial MF. Dia ditangkap di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tersangka MF, petugas mengamankan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton. 

“Semua pupuk non subsidi yang kita amankan dari pengakuan pelaku ini didatangkan para pelaku dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus. 

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku menjualnya kembali. Padahal pupuk tersebut ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian.

BACA JUGA:2 Buruh Angkut di Tulung Selapan OKI Ditangkap Gelapkan Pupuk Perusahaan

“Sasarannya para petani pada musin tanam. Aksi mereka ini telah dilakukan sejak awal 2023 lalu,” tambah Bagus Rabu 24 Mei 2023.

Akibat ulah ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancama hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Semua barang bukti diamankan dan dititipkan di gudang pupuk di wilayah Sukarami Palembang,” tutup Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: