31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

31,8 Ton Pupuk Non Subsidi Disita Polda Sumsel dari 3 Penjual di Banyuasin dan Muba, Modusnya Begini

Foto barang bukti pupuk non subsidi ilegal yang diamankan dari tiga orang penjual di Banyuasin dan Muba. Foto: edho/sumeks.co--

Sementara, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony yang ikut hadir dalam rilis di Polda Sumsel menjelaskan praktik penjualan pupuk tersebut ilegal.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pupuk Blong di Jalan Demang Palembang, Hantam Tujuh Mobil dan Satu Unit Motor

“Penjualan pupuk ilegal ini dan sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh,” kata Syarif. 

Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya. 

“Ulah pelaku ini menjual lagi Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya. 

Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Monitoring Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Banyuasin

“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif. 

Pihaknya juga masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat ulah pelaku ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: