Polres Musi Rawas Temukan 20 Butir Pil Ekstasi Bergambar Minions di Dalam Mobil Darmawi

Polres Musi Rawas Temukan 20 Butir Pil Ekstasi Bergambar Minions di Dalam Mobil Darmawi

Tersangka Darmawi diamankan di Polres Musi Rawas bersama barang bukti pil ekstasi dan mobil. Foto: dokumen--

Polres Musi Rawas Temukan 20 Butir Logo Minions di Dalam Mobil Darmawi

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Sebanyak 20 butir pil ekstasi bergambar minions disita polisi dari tangan tersangka Darmawi (53).

Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Barang bukti itu disimpan di dalam mobil yang dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Lintas Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

“Awalnya anggota mendapat laporan kalau ada seorang pengedar membawa barang bukti di jalan lintas desa,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi. 

BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

Lalu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menyetop mobil Toyota Sigra warna hitam BG 1679 HV.

Tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk

Saat digeledah, petugas menemukan ditemukan barang bukti di kursi depan sebelah kiri.

Barang bukti itu disimpan di plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil, yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minions. 

BACA JUGA:Karyawan Mall di Palembang Nyambi Jadi Kurir Pil Ekstasi, Upah Sekali Antar Lumayan Lah

“Pil itu adalah ekstasi dengan berat 7,44 gram,” terang AKP Herman Junaidi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.

"Kita masih dilakukan pendalaman, sejauh mana tersangka terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: