25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba, dari dua tersangka asal Kecamatan Tanjung Raja. --
25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba dari dua tersangka.
Sedikitnya 8.579 butir pil ekstasi dan sabu seberat 874,69 gram dimusnahkan, dalam kegiatan yang dimusnahkan pada Kamis, 17 April 2025.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini setidaknya ada 25.904 jiwa yang terselamatkan.
"Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa," jelasnya.
BACA JUGA:Bangun Komitmen Bersama Tangani Narkoba, BNNK Ogan Ilir Gelar Forum Komunikasi P4GN Tahun 2025
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir ini, juga berkat bantun masyarakat yang telah memberikan informasi ke aparat.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, didapatlah dua orang asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah Akbar Hadi, 21 tahun, dan Akbar Wijaya, 23 tahun, yang bertugas sebagai perantara narkotika.
"Adapun barang bukti pendukung diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," ungkap Bagus.
BACA JUGA:Pelaku Vandalisme di Palembang Ditangkap, Kedapatan Bawa 3 Paket Narkoba Jenis Ganja, Beraksi 10 TKP
BACA JUGA:Gebrakan Lawan Narkoba, Legislator PALI Firdaus Hasbullah Bikin Film 'Sabu Dibalik Papan'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: