25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba, dari dua tersangka asal Kecamatan Tanjung Raja. --
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tambah Bagus.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres KOMPOL Helmi Ardiansah dan Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: