2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Diblender di Depan 10 Orang Pemiliknya

2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Diblender di Depan 10 Orang Pemiliknya

Sebanyak 2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Milik 10 Tersangka Diblender Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti narkotika sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu dan 657 butir pil ekstasi dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Hasil ungkap kasus narkoba sepanjang bulan Oktober hingga pertengahan November 2024 itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang berasal dari 10 tersangka dengan 10 Lapora Polisi itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.

Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 9 tersangka pria dan 1 tersangka wanita. 

BACA JUGA:Sabu-Sabu Senilai Rp500 Juta di Muba Milik Seorang Bandar Asal Palembang Diblender

BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 13 Kilogram Sabu Senilai Belasan Miliar Rupiah Asal Malaysia dengan Cara Diblender

Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap ada tersangka Amran dan Lisa Etmarizal dengan BB narkoba sebanyak 500 butir pil ekstasi.  

Kedua pengedar ini diringkus di Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan IT I pada 2 November 2024 lalu.


2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Milik 10 Tersangka Diblender Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kemudian dua hari setelahnya, tepatnya pada 4 November 2024 petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus tiga tersangka pengedar masing-masing Dedi Sampurna, Abdullah, dan Budi Margono. 

Lalu, tersangka Budi Margono, Abdullah, Kalaini dan Dedi Sampurna. Mereka ditangkap pada 4 November 2024.

BACA JUGA:13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya

Para tersangka itu ditangkap di Jalan Dempo Luar dan Jalan Demang VI Palembang dengan barang bukti sebanyak 170 butir pil ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: