Kemenkumham Sumsel Akan Serahkan 13 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel

Kemenkumham Sumsel Akan Serahkan 13 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel

--

Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu sebanyak 39 Kekayaan Intelektual Komunal telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

BACA JUGA:Pemerintah Bangun UPPKB di Sumsel, Kelebihan Tonase Langsung Bayar Denda

Disamping itu, kata Ilham, di Sumatera Selatan saat ini juga telah terdaftar lima kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), yaitu tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin, Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam.

Kemudian ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, dan Nanas Prabu.

Kakanwil Sumsel Ilham Djaya berharap makin banyak Pemerintah Daerah yang terdorong untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual wilayahnya yang belum terdaftar.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar pemda kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi buaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan. 

“Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut,“ kata Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: