Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro

Barang bukti milik kedua tersangka yang diamankan di Taman Sekanak Lambidaro Palembang ikut dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co--

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dan diamankan dari 10 orang tersangka dengan 5 Laporan Polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Maret hingga April 2023, yakni 426 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Dengan pemusnahan tersebut, Polda Sumsel telah menyelamatkan 2.904 jiwa anak bangsa.

Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP H Minal Alkahri SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihaknya selama Maret hingga April 2023.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Seorang Pria dan Wanita di Taman Sekanak Lambidaro Palembang, Kasusnya Bikin Geger Warga

“Sebanyak 454,36 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 100 butir yang diamankan. Yang dimusnahkan yakni 426 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi. Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan Pengadilan,” beber AKBP Minal.

Sebagian barang yang dimusnahkan milik Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang. 

Tersangka dipancing dan transaksi oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di dalam mobil dan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram. 

Keduanya diamankan di Taman Sekanak Lambidaro, yang berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy, Bukit Kecil Palembang pada Rabu 12 April 2023 malam sekitar pukul 19.00 WIB lalu. 

BACA JUGA:Pengakuan Pria dan Wanita yang Ditangkap di Taman Sekanak Lambidaro: Tak Ada Upah, Ambil Selisih Harga Jual

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra 

Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba. Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.

Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: