Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi--

Namun, pajak masukan ini dapat dikembalikan jika yang bersangkutan sudah menjadi PKP.

Tarif Pajak Penghasilan dan pengecualiannya

Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan kepada produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas adalah PPh pasal 22, yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan. 

Penjualan menurut Pasal 22, PPh berlaku untuk penjualan emas perhiasan dan bahan bakunya sebagian atau seluruhnya berupa emas keping dan/atau emas kaitan. 

BACA JUGA:Peringati HUT, RMPN Berikan Penghargaan Kepada Sekda Palembang

PPh pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mengatur penjualan perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya terbuat dari emas, batu permata atau batu lainnya, termasuk bahan mentah untuk pembuatan perhiasan emas. 

Penjualan emas batangan dalam bentuk digital juga dikenakan PPh Pasal 22. 

Khusus PPh Pasal 22 tidak berlaku terhadap penjualan emas perhiasan dan emas batangan, jika:

- konsumen akhir

- wajib pajak yang dikenai PPh final

- wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan bebas pungutan PPh pasal 22

- Bank Indonesia

- pasar fisik digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas

Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 kepada konsumen akhir, Bank Indonesia dan pasar emas digital fisik tidak disertai surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan. 

BACA JUGA:WADUH! 5 TNI Gugur, 3 Perwira Tinggi Dimutasi. Papua Disebut Atensi Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: