Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi--

Pajak penghasilan ketika mereka menyediakan layanan terkait perhiasan, produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas dikenakan pajak penghasilan pasal 21 jika mereka memiliki kewajiban pajak pribadi dalam negeri, PPh pasal 23 pajak penghasilan jika mereka adalah pembayar pajak penghasilan badan dalam negeri dan memiliki pajak penghasilan tempat usaha tetap. 

Namun, jika layanan ini diberikan dalam bentuk natura, PPh pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku untuk kompensasi tersebut.

Kentetuan peralihan dan penutup

Semua layanan yang dilakukan berdasarkan kontrak sebelum dikeluarkannya PMK nomor 48 tahun 2023, yang dibayarkan hanya setelah dikeluarkannya pesanan ini, akan diganti dengan pajak penghasilan PPh 23. 

Penjualan perhiasan emas dalam periode 1 April 2022 sampai 30 April 2022 sesuai dengan ketentuan PMK No.30/PMK.03/2014, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK No.30/PMK.03/2014 kecuali besaran PPN yang harus mengacu pada peraturan terbaru.

BACA JUGA:HEBOH!….Pekerja Wanita Perpanjang Kontrak Harus Tidur Bareng Pimpinan, Satu Terduga Korban Speak Up

Kriteria emas yang disebutkan dalam PMK nomor 48 tahun 2023 mengacu pada penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat 2 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 12 Desember 2022.

Pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK nomor 30/PMK.03/2014 serta pasal 1 ayat (1) huruf k, pasal 2 ayat (1) huruf h dan pasal 3 ayat (1) huruf i PMK nomor 34/PMK.010/2017 telah beberapa kali diubah dan terakhir PMK nomor 41/PMK.010/2022.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: