Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi--

Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pedagang perhiasan emas atau emas batangan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Kewajiban yang sama berlaku untuk produsen perhiasan emas. Peraturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang diterbitkan dan diundangkan pada 28 April 2023. 

Peraturan yang tertuang di dalamnya diakui berlaku mulai 1 Mei 2023. 

Pedagang emas perhiasan dan produsen perhiasan emas wajib menjadi PKP tertuang pada pasal 13 PMK nomor 48 Tahun 2023. 

Kewajiban ini juga berlaku bagi pedagang emas dan pedagang perhiasan emas yang memberikan jasa terkait perhiasan emas. 

BACA JUGA:Ini Jadinya Jika Truk Batubara di Muara Enim Kucing-Kucingan dengan Petugas

“Produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk menegaskan statusnya sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi pasal 13 ayat 1 PMK Nomor 48 Tahun 2023. 

Aturan ini juga berlaku untuk pabrikan emas dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula PPN besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas dan pedagang emas.

PPN ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas dan pedagang emas yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

BACA JUGA:Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balikan Truk Besar Angkutan Barang di Luar Jam Operasional

Apabila menjual produknya ke pabrikan emas lain menjual atau pedagang emas, pabrikan emas dikenakan PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini 11 persen lalu dikalikan harga jual. Artinya, PPN yang harus dibayarkan sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: