Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Pedagang Emas dan Pabrikan Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi--

Namun, saat menjual produknya ke konsumen akhir, produsen membayar PPN sebesar 15 persen dari tarif pajak yang berlaku, yang dikalikan dengan 11 persen dari harga jual. 

Artinya PPN dikenakan sebesar 1,65 persen atas penjualan perhiasan emas kepada konsumen akhir.

Bagi pedagang perhiasan emas, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan perhiasan emas berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas pembelian perhiasan emas dan yang tidak memiliki faktur yang statusnya dipersamakan dengan faktur pajak impor dari perhiasan emas. 

BACA JUGA:Gubernur Bertingkah Aneh, Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Diambilalih Pusat

PPN yang dipungut oleh pedagang perhiasan emas dengan faktur pajak adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku, yang dikalikan dengan 11 persen dari harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual. 

Ini berlaku untuk penjualan ke pedagang perhiasan emas lainnya serta ke konsumen akhir. 

Penjual emas yang tidak memiliki faktur pajak atas pembelian perhiasan emasnya diwajibkan membayar PPN sebesar 15 persen dari tarif pajak yang berlaku, yaitu 11 persen dari harga jual atau 1,65 persen dari harga jual.

Ini juga berlaku untuk penjualan ke pedagang perhiasan emas dan konsumen akhir lainnya. 

BACA JUGA:Pencari Ikan di Pemulutan Ogan Ilir Ditemukan Tak Bernyawa di Perahunya, Diduga Kesetrum

Penjualan perhiasan emas oleh penjual perhiasan emas ke pabrikan perhiasan emas dikenakan tarif PPN 0 persen. 

Bagi pabrikan emas dan penjual emas yang juga menjual perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya, PPN atas jumlah tersebut adalah 10 persen dari tarif PPN yang berlaku, yaitu 11 persen dikalikan harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual. 

Produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas yang menawarkan jasa terkait perhiasan emas, perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya emas, batu mulia dan/atau batu lainnya, wajib membayar PPN sebesar 10 persen dari tarif pajak yang berlaku, yang dikalikan sebesar 11 persen dikali harga jual, yaitu 1,1 persen dari harga jual. 

Layanan di sini berarti konversi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan layanan dengan nama lain yang mewakili segalanya. 

BACA JUGA:Perubahan Jam Kerja PNS, Pemkot Palembang Belum Terima Petunjuk

Dari produsen perhiasan emas dan pedagang perhiasan emas yang tidak disetujui sebagai PKP dalam pelaksanaan peraturan ini, PPN dipungut dari setiap transaksi dengan tarif pajak saat ini yaitu 11 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: