Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?
Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama saat mendatangi Polda Sumsel Rabu pagi. Foto: edho/sumeks.co--
"Ya, sampai saat ini tersangka Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat ditemui di luar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu malam.
BACA JUGA:Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah Lina Mukherjee bakal ditahan malam ini atau belum.
"Besok (hari ini), akan lebih jelasnya langsung sama bapak Direktur (Ditreskrimsus Polda Sumsel) ya. Karena sampai malam ini pemeriksaan masih berlangsung," tutupnya.
Diketahui, Lina tiba di depan Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 09.52 WIB.
Dia didampingi oleh kuasa hukumnya serta dua orang wanita yang merupakan asisten pribadinya. Lina mengenakan baju warna hijau muda dan celana panjang putih.
Lina turun dari mobil SUV Toyota Fortuner dengan nopol B 124 DHA.
Sayangnya, Lina belum memberikan keterangannya saat diadang sejumlah awak media.
"Nanti, ya sesudah pemeriksaan saja," ujarnya sembari masuk ke gedung gedung penyidik melalui pintu piket Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus menjadwalkan pemanggilan tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama pada hari ini Rabu 3 Mei 2023.
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel ini sempat membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus.
Dalam Insta Story akun Instagram-nya, Lina bahkan berencana bakal memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang.
"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: