Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama saat mendatangi Polda Sumsel Rabu pagi. Foto: edho/sumeks.co--

Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai menjelani pemeriksaan selama 12 jam, tim penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap Selebgram TikTok Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, Rabu 2 Mei 2023 malam.

Lina Mukherjee ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Siber Polda Sumsel secara maraton sejak Rabu 3 Mei 2023 siang. 

Terkait penahanan tersebut, baik penyidik, Direktur dan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi hingga Kamis 4 Mei 2023 pagi.

Hanya saja, kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar SH, Rabu malam mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?

“Memang ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait konten dari klien Lina Mukherjee tersebut,” terang Andi Basar, Rabu malam.

Andi Basar juga menyebut kliennya tersebut merasa kelelahan, karena pemeriksaan dimulai sejak pagi. 

“Kalau capek iya. Tapi, klien kami mendapat jeda waktu untuk beristirahat, salat dan makan,” ujarnya.

Apakah dilakukan penahanan terhadap kliennya atau tidak di menegaskan hal tersebut menjadi dak dan kewenangan penyidik.

BACA JUGA:Sudah 4 Jam Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Masih Diperiksa Penyidik Siber Polda Sumsel

Di menegaskan, bila status hukum sudah menjadi tersangka, besar kemungkinan ada penahanam terhadap kliennya tersebut.

“Untuk saat ini statusnya sebagai tersangka. Biasanya akan langsung ditahan. Tapi kemungkina klien kami juga bisa pulang,” tutupnya.

Selebgram TikTok itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam laporan dugaan penistaan agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: