Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

--

BACA JUGA:Salat ied di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jemaah Ikhwan Satu Shaf dengan Akhwat

Kendati, saat posisi shaf lelaki disamping atau belakang wanita tidak sampai menimbulkan syahwat karena alasan darurat, hukumnya boleh dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat.

3. Mazhab Hanafi

Laki-laki yang salatnya dalam keadaan bersebelahan dengan perempuan dan tidak ada sekat atau sutrah hukumnya batal. Karena, ikhtilatnya imam laki-laki dengan makmum perempuan musytahah, merupakan haram mutlak dari sudut pandang mafhum mukhalafah. 

Imam Hanafi berpendapat, perempuan berpotensi mendatangkan syahwat jika shaf salatnya sejajar dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan, didalam gerakan salat terdapat rukun ruku’ dan sujud.

BACA JUGA:Allahuakbar...Hadist Rasulullah SAW Terjadi, Hujan Meteor Lyrid Tepat Jatuh di Waktu Subuh, Pertanda Apakah?

Hal itu merujuk pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yakni, "Kalian akhirkan shaf mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka,".

Dalam kitab tersebut juga menerangkan tentang hukum dalam salat berjemaah antara shaf laki-laki dan perempuan. Bahkan, ditegaskan laki-laki yang mengimami ataupun yang sejajar dengan shaf perempuan hukumnya batal. Sedangkan, untuk perempuan itu sendiri tetap sah namun hukumnya makruh.

4. Madzhab Hambali

Sama halnya dengan Madzhab Imam Hanafi, dalam kitabnya Al Mabsuth dijelaskan, ketika shalat, laki-laki yang didepan ataupun dibelakang dan sejajar dengan shaf wanita dikhawatirkan terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.

BACA JUGA:Merinding! Selain Jazirah Arab Saudi, Allah SWT juga Tampakkan Tanda Kiamat di Palestina dan Israel

"Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga, perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Dan jika ditinggalkan maka shalatnya batal.” (Al-Mabsuth, 2/30).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: