Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

--

Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

SUMEKS.CO - Shaf Salat Ied di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang mencampurkan antara shaf laki-laki dan perempuan menuai banyak kontroversi. Namun, bagaimana pendapat empat Imam Madzhab menanggapi hal itu?

Baru-baru ini warganet Indonesia digegerkan oleh salah satu postingan di media sosial, yang memperlihatkan shaf Salat Ied di Ponpes Al Zaytun Indramayu, mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.

Sesuai tuntunan syari'at umat Islam, dianjurkan untuk mengamalkan dan menjadikan empat Imam Madzhab yakni, Imam Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Imam Hambali, sebagai rujukan dan tuntunan ilmu fiqih dalam berbagai hal.

BACA JUGA:Tegas! Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Shaf Salat Bercampur Antara Laki-laki dan Perempuan, Begini Tangga

Tuntunan fiqih mengenai batasan shaf antara laki-laki dan perempuan juga sudah diatur dalam empat madzhab tersebut, sesuai dengan Al Quran dan hadist Rasulullah SAW yang dirangkum dalam sebuah kitab fiqih.

Lantas, bagaimana pendapat empat madzhab jika dilihat dari ilmu fiqih dan sunah? Berikut ini tim SUMEKS.CO telah merangkum dari berbagai sumber tentang hukum fiqih shaf salat laki-laki dan perempuan dicampur sesuai pendapat dari empat madzhab dunia.

1. Mazhab Syafi'i

Hukum orang salat dalam keadaan ikhtilat (laki-laki bersama perempuan dalam satu tempat) dengan jarak berdekatan tanpa ada sutrah pemisah, maka salatnya dinilai tetap sah dengan ketentuan perempuan mahramnya atau istrinya.

BACA JUGA:PERHATIAN! Begini Pengaturan Shaf Shalat Berjamaah Menurut Ustad Abdul Somad

Tetapi, jika bukan mahramnya dinilai makruh dari keduanya. Karena, ikhtilat dengan bukan mahramnya merupakan hal yang dasarnya diharamkan.

2. Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki menerangkan, saat laki-laki menjadi imam atau makmum disampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah). Begitupun salat perempuan itu juga tak batal.

Adapun jika posisi shaf lelaki didekat wanita bisa menimbulkan syahwat, maka hendaknya menghindar dan mencari tempat yang lain. Karena, hal itu bisa menjadi sumber fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: