Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Main Janda
Sidang mantan Pj Kades Ngestikarya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 10 April 2023. foto: fadli sumeks.co--
Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Main Janda
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp900 juta, terungkap sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk poya-poya.
Hal itu diakui terdakwa oknum mantan Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas bernama Herman Sawiran, saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 10 April 2023.
Lebih mengejutkan lagi, di hadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH, bentuk poya-poya itu diantaranya digunakan untuk main janda.
"Saya gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti poya-poya jalan-jalan dengan janda," kata Herman Sawiran yang dihadirkan secara virtual di balik layar monitor sidang.
Herman Sawiran mengakui, perbuatannya dengan menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi tersebut telah melawan hukum. Namun, saat dicecar majelis hakim perihal siap mengembalikan uang yang dipakai untuk poya-poya, Herman Sawiran mengaku sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikannya.
BACA JUGA:Pj Kades Ngestikarya Main Perempuan, Berujung Penjara
Mendengar jawaban itu, majelis hakim hanya bisa menggelengkan kepala saja.
"Jaksa, siapkan Senin depan tuntutan pidana untuk terdakwa, untuk itu sidang kita tunda dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran," kata Editerial SH MH sebelum menutup sidang.
Usai sidang, jaksa Kejari Lubuklinggau Hamdan SH membenarkan pengakuan terdakwa Herman Sawiran sama pada saat pemeriksaan tahap II bahwa uang tersebut digunakan untuk poya-poya.
"Tadi juga dijelaskan dalam ruang sidang, bahwa dipakai untuk jalan jalan dengan istri keduanya," kata Hamdan SH.
Hamdan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau ini, mengatakan keterangan terdakwa tersebut semakin memperkuat dakwaan jaksa.
Hamdan juga membenarkan, bahwa saat itu terhadap nilai kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: