Pj Kades Ngestikarya Korupsi Dana Desa, ini Modusnya
Sidang Pj Kades Ngestikarya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 3 April 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp900 juta atas nama terdakwa Herman Sawiran, oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 3 April 2203.
Jaksa Kejari Lubuklinggau dikomandoi Kasi Pidsus Hamdan SH MH, menghadirkan belasan saksi sebagian besar diantaranya adalah perangkat Desa Ngestikarya.
Dihadirkan belasan perangkat desa, serta kader-kades Desa Ngesti karya guna mengungkap adanya honorarium perangkat desa tidak diberikan oleh terdakwa.
Diantaranya saksi Karsono sebagai BPD mengaku gaji dan honor yang tidak dibayarkan atau diterima satu bulan yakni bulan Desember 2020 dari terdakwa terdakwa Pj Kades Ngestikarya.
BACA JUGA:Pj Kades Ngestikarya Main Perempuan, Berujung Penjara
"Tidak hanya saya saja, namun juga sebagian perangkat desa lainnya dan ada juga guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu Ngestikarya tidak menerima honor insentif," kata saksi Karsono yang hadir secara online di ruang sidang Tipikor Palembang.
Terungkap juga dari keterangan saksi lainnya, Deni Prautama, tenaga pendamping desa bidang infrastruktur pembangunan, berdasarkan monitoring banyak terjadi pembangunan dari dana desa tidak sesuai RAB, seperti pembangunan gedung olahraga Desa Ngestikarya.
"Pembangunan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai RAB, seperti atap belum terpasang, tidak ada instalasi listrik, kusen jendela Tidka sesuai spesifikasi dan tidak ada kanopi, nilai pagu anggaran gedung olahraga itu Rp300 juta," sebut saksi Deni Prautama di persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH MH, usai sidang mengatakan keterangan saksi-saksi di persidangan semakin menguatkan dakwaan jaksa, dan membuktikan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Untuk selanjutnya, kuat akan menghadirkan ahli diantaranya ahli perhitungan kerugian negara dan ahli konstruksi dipersidangan, guna menguatkan dakwaan kami," tukasnya.
BACA JUGA:Jadi Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran Tilap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar
Adapun penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Selain itu, diduga terdakwa Herman Sawiran juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Kemudian, akibat perbuatan Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara mencapai Rp898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: