Bukannya Berterimakasih, FT Wanita di Palembang Justru Menggadai Mobil Rentalannya, Kok Tega

Bukannya Berterimakasih, FT Wanita di Palembang Justru Menggadai Mobil Rentalannya, Kok Tega

Ilustrasi--

BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: