Bukannya Berterimakasih, FT Wanita di Palembang Justru Menggadai Mobil Rentalannya, Kok Tega

Bukannya Berterimakasih, FT Wanita di Palembang Justru Menggadai Mobil Rentalannya, Kok Tega

Ilustrasi--

Bukannya Berterimakasih, FT Wanita di Palembang Justru Menggadai Mobil Rentalannya, Kok Tega

PALEMBANG,SUMEKS.CO – Bukannya berterimakasih diberi rentalan mobil inova Reborn selama tiga bulan. 

FT (34) wanita warga Palembang yang diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel justru menggadaikan mobil rentalan tersebut seharga Rp 40 juta.

Akibatnya, FT terancam pidana 4 tahun karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan barang orang lain.

BACA JUGA:Pelarian Wanita Gadai Mobil Rental Rp40 Juta Berakhir, Beberapa Tahun Buron, Kangen Pulang Malah Masuk Penjara

"Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” terang Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan  

Kasus ini berawal FT (34), September 2018 lalu menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam. Mobil ini dirental selama tiga bulan dari Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I  Palembang.  

Setelah masa sewa mobil habis tersangka belum mengembalikan mobilnya. Apesnya lagi korban mendapat informasi mobil tersebut sudah digadaikan kepihak lain seharga Rp 40 juta.

“Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus,” ujar Jerry.

BACA JUGA:Mau Lebaran Tapi Kasus Wanita yang Bikin Geleng Kepala Ini Malah Membuat Pemilik Rental di Palembang Waspada

Dihubungi FT menghilang. Kesal dengan ulah FT, korban melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019. 

Namun, pelaku berhasil kabur. Tapi Kamis 6 April 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB keberadaan FT terendus dan ditangkap.

 “Setelah kita mendapatkan informasi kalau pelaku pulang kita langsung mengamankannya tanpa perlawawan di rumahnya,” sambung Putu. 

FT tercatat sebagai warga Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang ini, diamankan unit Jatanras Polda Sumsel ini dikenai Pasal 372 yakni :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: