Pengakuan Ibu Pembuang Bayi di Selokan Tegal Binangun, Malu Hamil Tanpa Suami, Pacarnya Tak Mau Tanggung Jawab
Tampak Sri Wahyuni diamankan di Polsek Plaju. foto: adi/sumeks.co.--
“Tersanngka dijerat Pasal 306 jo 308 KUHPidana, dengan ancaman pdana paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya.
Firmansyah menambahkan, awalnya pelaku memang tidak mengakui sudah membuang bayi tersebut.
Namun setelah pihaknya memerlihatkan ari-ari bayi tersebut, pelaku akhirnya mengakuinya.
“Motifnya karena malu, hamil di luar nikah,” jelasnya.
BACA JUGA:Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Ditangkap, Begini Pengakuannya
Sebab, pacarnya tidak mau beranggung jawab. Kemudian korban takut orang tuanya tahu, bila dirinya telah hamil.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri bayinya dalam kamar mandi, awalnya masih hidup. Kemudian tidak bersuara lagi, jadi dibuangnya ke dalam selokan,” ulas Firmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat bayi dalam kardus itu, dibuang dalam sekolan belakang rumah Yusuf, Jl Tegal Binangun, Lr Girik, RT 06, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Ditemukan Minggu (26/3), sekitar pukul 09.30 WIB, sehingga membuat heboh dan viral di media sosial.
BACA JUGA:Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Ditangkap, Begini Pengakuannya
Pagi itu, Yusuf hendak mengambil papan di belakang rumahnya.
Akan digunakan untuk alas menjemur kasur dan pakaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: