Biar Semangat Kerja, Dodi Dores Asal Plaju Palembang Konsumsi Ganja, Berakhir di Kantor Polisi

Biar Semangat Kerja, Dodi Dores Asal Plaju Palembang Konsumsi Ganja, Berakhir di Kantor Polisi

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, menunjukkan barang bukti ganja kering yang dikonsumsi tersangka Dodi Dores. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dodi Dores (35), warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang diringkus polisi.

Tersangka Dodi Dores diamankan dan ditangkap polisi lantaran kedapatan konsumsi narkoba jenis ganja kering di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Plaju mengamankan Dodi Dores pada Kamis 30 November 2023 lalu sekira pukul 07.10 WIB saat berada di kediamannya. 

Kepada polisi, tersangka Dodi Dores mengaku sering konsumsi ganja sebagai sebagai semangat saat bekerja.

BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

"Tersangka Dodi Dores ini bekerja sebagai tukang las, dan pengakuannya sudah mengkonsumsi Ganja sudah satu tahun terakhir," kata Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin, Sabtu 9 Desember 2023.

Kapolsek Hendri mengatakan penangkapan terhadap tersangka Dodi Dores berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dia sering menggunakan narkotika jenis ganja.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dapur rumahnya,” ujar Kapolsek Hendri.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu linting keras yang di dalamnya berisi daun kering ganja yang diduga sisa pakai seberat 0,21 gram, dan satu buah korek api gas.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti 7,53 Kg Sabu-Sabu dan 33 Kg Daun Ganja Kering

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan bandar tempat tersangka membeli ganja sebagai DPO. 

Di hadapan polisi, tersangka Dodi Dores mengakui sudah mengonsumsi ganja selama setahun ini hingga berakhir di kantor polisi. 

"Saya hanya konsumsi saja pak untuk semangat bekerja," aku tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: