13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender di Mapolrestabes, Rabu 22 Mei 2024 sore.

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono itu dilakukan dengan cara mencampuri barang haram tersebut bersama zat kimia dan alkohol lalu kemudian diblender.

Barang bukti sebanyak 13 bungkus sabu berukuran besar itu diletakkan di atas meja di depan ruang utama Gedung Satres Narkoba Mapolrestabes Palembang.

Sebelum dimusnahkan, polisi dan petugas dari Labfor Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu mengetes keaslian zat-zat yang terkandung dalam barang bukti tersebut. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ganjar Personel Polsek Plaju Penghargaan Usai Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu dalam Lemari

BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

Setelah dinyatakan positif sabu, petugas langsung memblender sabu secara bergantian. Mereka memasukkan sabu ke dalam blender dan kemudian ditambah alkohol dan air. 

Setelah hancur dan mencair, selanjutnya barang bukti itu dibuang ke dalam empat-ember besar yang sebelumnya sudah disiapkan. 


Dua tersangka Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) turut dihadirkan.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 13 kilogram. Kita juga sisihkan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan dalam penetapan hukuman kepada dua pelaku pemilik barang bukti tersebut. Kita memprediksi jika di rupiahkan harganya sekitar Rp10 miliar lebih," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Saat dilakukan pemusnahan, tampak dua tersangka Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) turut dihadirkan menggunakan baju tahanan Polrestabes dan tanpa penutup wajah. Tangan keduanya diborgol dan dikawal polisi bersenjata lengkap.

BACA JUGA:Disergap Polisi di Jalan Lintas Mura-Muba, Pengedar Buang 89,56 Gram Sabu-Sabu ke Tanah

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Lebih Sabu-Sabu, Selamatkan 55 Ribu Generasi Muda Kabupaten PALI

Menurut Kapolrestabes, sabu seberat 13 kilogram ini didapatkan dari tersangka kedua tersangka saat penggerebekan di kediaman keduanya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: