Pura-Pura Pinjam Hp, Gasak Ponsel

Pura-Pura Pinjam Hp, Gasak Ponsel

Tersangka Musa (duduk).--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satu pelaku penggelapan yang korbannya, Sri Sundari alias Ririn (35), Senin (14/3) sekitar pukul 15.30 WIB lalu berhasil diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang. 

Tersangka Musa (34), warga Jl Taqwa Mata Merah, Lr Iskandar Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ini diamankan di rumahnya, Kamis (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Berawal ketika korban sedang berada di warung pempeknya di Jl Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Jakabaring Palembang menunggu pembeli. Lalu, datang pelaku yang berpura-pura sebagai pedagang ikan.

Kemudian pelaku meminjam pulpen dan kertas untuk mencatat nota penjualan ikan. Tak hanya itu, tersangka Musa pun meminjam ponsel Ririn dengan alasan kamera miliknya rusak dan ingin memfoto nota ikan untuk dikirim ke bos.

Saat Ririn lengah, tersangka langsung membawa kabur ponsel tersebut menggunakan sepeda motornya. Korban berusaha mengejar dengan sepeda motor namun tidak berhasil. Alhasil korban kehilangan ponsel Samsung Tipe A dengan total kerugian Rp3,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Plaju Palembang.  

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah didampingi Kanit Ipda Okta Kuncoro mengatakan bahwa  tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Plaju Palembang. 

"Ini pelaku 378 KUHP tentang penggelapan, pada saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengambil ponsel korban," kata Firmansyah diruang kerjanya, Jumat (12/8). 

Dia menjelaskan, tersangka merupakan spesialis melakukan aksi penggelapan. Setidaknya ada 10 laporan polisi yang masuk di polsek yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Pelaku ini banyak laporan di polsek-polsek lain, di Polsek Plaju ada tiga TKP (tempat kejadian perkara), di Kalidoni satu TKP, Polsek Sako dua TKP, Sukarami satu TKP, IT II satu TKP. Jadi semuanya ada 10 kejadian yang dilakukannya," ujar Firmansyah.

Sementara itu, tersangka Musa mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, ponsel tersebut telah dijualnya seharga Rp800 ribu. "Baru sekali ini pak. Uangnya saya gunakan untuk berobat orang tua yang sakit," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: