Banner Pemprov

Perkuat Pengawasan Internal, Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan

Perkuat Pengawasan Internal, Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan

Kemenkum Sumsel memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik melalui sosialisasi pengelolaan pengaduan masyarakat.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pengaduan

PALEMBANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum, Selasa (19 Mei 2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Bulan Mahardika, bersama Tim Layanan Pengaduan Kemenkum Sumsel mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan laporan pengaduan sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 4 Tahun 2026.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat serta penataan data hukuman disiplin pegawai guna mendukung sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.

BACA JUGA:Ratusan Warga PALI Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum dari Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ajak Anggota JDIHN Perkuat Layanan Informasi Hukum Berbasis Digital

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara penerimaan, verifikasi, penanganan, hingga pelaporan pengaduan masyarakat sesuai regulasi terbaru. Selain itu, rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data pengaduan masyarakat maupun data hukuman disiplin pegawai di seluruh unit kerja Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Hukum.

“Melalui pemahaman yang baik terhadap Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, diharapkan seluruh jajaran dapat mengelola pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap data yang dilaporkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Maju.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas aparatur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait