Pertimbangan Masa Depan, Korban Maafkan Pelaku

Pertimbangan Masa Depan, Korban Maafkan Pelaku

Tersangka AP dan Ebi Kuku memegang surat perdamaian setelah kasusnya diselesaikan secara restorative justice di Polsek Plaju, Selasa (28/6). foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua pelaku pencurian kerangka sepeda motor Yamaha RX King di dalam bengkel motor milik korban agus berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (24/6) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kedua tersangka yakni, PA (17) dan Ebi Kuku (21). Keduanya warga Plaju Palembang. 

Setelah dua pelaku diamankan, penyidik Polsek Plaju memanggil korban. Korban pun berinisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku.

Di ruangan gelar perkara Restorative Justice  Polsek Plaju, antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice, Selasa (28/6) yang dihadiri korban dan pelaku didampingi keluarga pelaku masing masing.

Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam- salaman. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban.

"Benar pak kami berdua yang mengambil kerangka sepeda motor, rencananya kerangka motor itu akan kami jual, uangnya untuk jajan," kata Ebi di Polsek Plaju Palembang. 

Dia sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh korban. "Terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," ujar Ebi sambil menangis.

Sementara  itu, korban Agus (47) Warga Sentosa Plaju mengaku memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku karena pelaku masih terlalu muda masih panjang masa depannya.

"Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi, kedua pelaku ini masih muda. Masih panjang masa depannya, saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi," tukas Agus. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju AKP Firman didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro, membenarkan langkah yang telah diambil oleh anggotanya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.

"Benar kita telah melakukan perdamaian Restorative Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan, dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: