3 Kali Tadah Motor Hasil Curian, Ayong Ditangkap Polsek Plaju Palembang

 3 Kali Tadah Motor Hasil Curian, Ayong Ditangkap Polsek Plaju Palembang

Ayong Akbar dan barang bukti motor curian saat diamankan di Polsek Plaju Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus seorang penadah pencurian sepeda motor. 

Ayong Akbar (23), merupakan warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. 

Aksi tersangka Ayong melakukan transaksi pembelian motor hasil curian tidak jauh dari kediamannya, Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Ikut diamankan anggota Polsek Plaju yakni barang bukti motor Honda Beat Street tanpa nopol. 

BACA JUGA:Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan

"Saat anggota kita mendapati pelaku curanmor atas nama Mul (DPO) itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah," kata Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah, Rabu 11 Januari 2023.  

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

"Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jl DI Panjaitan tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (23)," ujar Firmansyah. 

Dari laporan korban sebelumnya, kejadian dirinya masuk ke dalam Alfamart, motor diletakkan di depan toko dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi. 

BACA JUGA:Penadah Barang Curian Diamankan Saat Angkut Pupuk Curian

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 19 juta. 

"Dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan motor, namun pelaku utama lolos saat melakukan transaksi dengan pelaku Ayong," ungkap Firmansyah. 

Dan dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku Ayong didapatkan bahwa motor tersebut didapatnya dari pelaku Mul (DPO) yang kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul (DPO) namun belum diketemukan.

"Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Mul, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol," jelas Firmansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: