Terlibat Aksi Rampas Handphone di Plaju, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Terlibat Aksi Rampas Handphone di Plaju, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Kapolsek Plaju Iptu Hendri saat menginterogasi kedua tersangka yang terlibat aksi curas. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang mengamankan dua orang remaja yang terlibat aksi curas.

Kedua tersangka yakni, Aldi Saputra (20) warga Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang dan MR (17) warga Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diamankan di rumah masing-masing, pada Senin 7 Agustus 2023 malam. 

Aksi keduanya diketahui di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju tepatnya didekat Masjid Nurul Iman Palembang Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB lalu. 

BACA JUGA:Pengamen Langkah Seribu Ini Digaruk Tim Macan Lubuklinggau Usai Rampas Hp Gadis Disabilitas

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri dampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban Ade Saputra (45) bersama MA (16) mengendarai sepeda motor melintas Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian korban dihadang rombongan tersangka sekitar 30 orang dan memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kanan dan punggung serta melaporkan ke Polsek Plaju Palembang. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing," kata Hendri di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa 8 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Begal yang Tembakan Senpi dan Rampas Uang Rp25 Juta di Jalan Poros Mesuji OKI Ditangkap

Lanjut Hendri, tersangka lainnya masih dalam mengejaran oleh anggotanya. 

"Selain itu, kami mengharapkan untuk tersangka lainnya untuk segera menyerahkan dirinya. Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Hendri. 

Masih dikatakan Hendri, sedangkan untuk barang bukti (BB) yakni handphone dan motor milik korban sudah terjual. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) dan atau pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkap Hendri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: