PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan
Kasus oplos minyak solar subsidi dengan minyak tambang rakyat di 2 gudang di Ogan Ilir, yang digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.
Guna menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari bisnis BBM Ilegal tersebut.
“Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, kami akan menjerat para pelaku dengan UU TPPU,” katanya.
Apalagi sampai saat ini, belum ada legalitas praktik illegal drilling dari Kementerian ESDM.
Pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, dalam seminggu gudang penyimpanan sekaligus produksi solar oplosan yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu menangguk keuntungan sekitar Rp20 jutaan.
“Kalau rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” jelasnya.
Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran.
Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba.
“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” akunya.
Sebelumnya, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: