PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan
Kasus oplos minyak solar subsidi dengan minyak tambang rakyat di 2 gudang di Ogan Ilir, yang digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
“Kita kerja sudah tiga tahun,” jelasnya.
Hanya saja, PT MPTM bukan mitra Pertamina, melainkan berdasarkan pesanan dari rekanan swasta.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Asal Muba Dalam Gudang di Ogan Ilir
“Izin transportir kami langsung oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Baru diterbitkan tahun 2021, sampai 2026 nanti,” ungkapnya.
Selaku transporter, pihaknya tidak diperkenankan untuk menjual dan membeli solar industri.
“Jadi kami hanya sebatas pengangkutan,” tegasnya.
Untuk saat ini, PT MPTM memiliki sebanyak 12 armada truk tangki.
Masing-masing dengan kapasitas 5 ribu liter, 10 ribu liter dan 16 ribu liter.
”Solar industri kami ambil dari salah satu perusahaan niaga umum di Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Tujuan pengiriman seperti ke Lahat, paling jauh ke Jambi dan Lampung,” jelasnya.
Diketahui, pengungkapan 2 gudang bahan bakar ilegal (BBM) wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, masih didalami penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Terungkap, nama perusahaan tertera pada truk tangki itu ternyata dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: