PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

Kasus oplos minyak solar subsidi dengan minyak tambang rakyat di 2 gudang di Ogan Ilir, yang digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Diketahui pada truk tangki warna biru putih tertera PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM). 

Perusahaan itu berkantor di Kompleks Ruko Spring Hill, Blok A No 18, Jl Raya Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAl, Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo SIK juga mengunjungi gudang pengoplosan BBM solar ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI itu. 

Ini pengungkapan berskala besar, yang terkuak beberapa lalu.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Turut mendampinginya, Dirreskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto, Dirintelkam Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, dan pejabat kepolisian lainnya.

“Melihat lokasi penimbunan secara langsung. Lokasi penimbunan telah dipasang police line, dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” singkat Jenderal Polisi Bintang 2 itu.

Tempat penampungan dan pengoplosan solar illegal itu, milik Ujang, warga Desa Lorok. Ada dua gudang, yang digerebek Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis malam (30/3) hingga Jumat dini hari (31/3).

Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sebagai tersangka ditangkap. Mereka Arjan alias Ujang sebagai pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. 

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi.

Dari gudang pertama, ada 240,7 ton solar oplosan. Sedangkan gudang kedua 51 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: