PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

Kasus oplos minyak solar subsidi dengan minyak tambang rakyat di 2 gudang di Ogan Ilir, yang digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.COPT MPTM tidak boleh mengangkut minyak solar subsidi. 

Jika ada oknum sopir yang melakukan, itu jelas bukan instruksi dari perusahaan.

Ini ditegaskan kuasa hukum atau bagian legal PT MPTM, Heriyanto SH.

Namun, katanya, satu dari dua truk tangki perusahaan yang diamankan Polda Sumsel bukanlah milik PT MPTM.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Dijelaskan Heriyanto, truk tangki PT MPTM seluruhnya bercat warna putih.  

Jika ada truk tangki bagian depan bercat biru, itu identik dengan mitra Pertamina.

“Nama perusahaan kami dipalsukan, dicatut,” katanya belum lama ini.

Sedangkan satu truk tangki yang ada di TKP, Heriyanto membenarkan itu truk tangki milik perusahaannya. 

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir

“Sopirnya kabur, dan itu tanpa instruksi dari kami,” bantahnya.

Dijelaskan bahwa PT MPTM adalah perusahaan bidang jasa transportir solar industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: