PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan
Kasus oplos minyak solar subsidi dengan minyak tambang rakyat di 2 gudang di Ogan Ilir, yang digerebek Polda Sumsel. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT MPTM tidak boleh mengangkut minyak solar subsidi.
Jika ada oknum sopir yang melakukan, itu jelas bukan instruksi dari perusahaan.
Ini ditegaskan kuasa hukum atau bagian legal PT MPTM, Heriyanto SH.
Namun, katanya, satu dari dua truk tangki perusahaan yang diamankan Polda Sumsel bukanlah milik PT MPTM.
Dijelaskan Heriyanto, truk tangki PT MPTM seluruhnya bercat warna putih.
Jika ada truk tangki bagian depan bercat biru, itu identik dengan mitra Pertamina.
“Nama perusahaan kami dipalsukan, dicatut,” katanya belum lama ini.
Sedangkan satu truk tangki yang ada di TKP, Heriyanto membenarkan itu truk tangki milik perusahaannya.
“Sopirnya kabur, dan itu tanpa instruksi dari kami,” bantahnya.
Dijelaskan bahwa PT MPTM adalah perusahaan bidang jasa transportir solar industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: