Tambang Rakyat Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

Tambang Rakyat Ilegal Kian Marak, APH Terkesan Tutup Mata

TAMBANG RAKYAT : Tampak aktifitas penambangan batubara di salah satu tambang rakyat di Kabupaten Muara Enim.--

BACA JUGA:Tuntut Bebaskan Pelaku Pembakaran Warung Remang-Remang, Massa Duduki Polsek Ketahun Bengkulu Utara

“Kami menduga dalam bisnis ini sudah banyak permainan, makanya kami meminta pemerintah pusat yang turun tangan langsung untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut dan tidak berlarut-larut. Apalagi Gubernur Sumsel telah mengingatkan Plt Bupati Muara Enim untuk menyelesaikan pekerjaan rumah salah satunya tambang rakyat,”pungkasnya.

Terkait Persoalan tambang Rakyat Ilegal atau lebih dikenal TR tersebut, lanjut Andi, bagi masyarakat sekitar sudah bukan rahasia umum lagi.

Hasil alam jenis Batubara atau mutiara hitam yang melimpah dikelolah dengan cara ilegal oleh para cukong dan oknum aparat penegak hukum.

Terbukti  kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sangsi hukum yang tegas dari Pemerintah terkait. Padahal setiap detik negara telah dirugikan disegala bidang.

BACA JUGA:Hasil dan Overall Rangking PMSL Sea Spring 2023 Week 2, Dua Wakil Indonesia Huni Papan Atas Klasemen

Padahal praktik pertambangan ilegal tersebut sudah jelas-jelas melanggar undang undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan  penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama  5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pemerintah pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang. Sebab masalah TR ini sudah belasan tahun,” ujarnya.

Hal senada juga di tegaskan oleh Endang Suparmono salah seorang Aktifis Lingkungan Kabupaten Muara Enim, bahwa apabila persoalan ini masih berjalan dan para pihak terkait tutup mata sehingga terkesan pembiaran oleh para oknum aparat penegak hokum.

Maka pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepada Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta dan juga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat

Selain itu, lanjut Endang, pihaknya juga akan meminta kepada Gubernur Sumsel dan instansi terkait untuk masalah angkutan batubara yang sampai saat ini masih menggunakan mobil truk dan dumptruk yang melintasi fasilitas umum, sebab didalam UU Minerba sangat jelas mereka harus membuat jalan khusus batubara. 

Lanjut Endang, sampai kapan dispensasi diberlakukan harus ada deadline karena itu menyalahi perundang-undangan, karena sudah belasan tahun sepertinya kalau toleransi sudah dari cukup.

Intinya, usaha pertambangan adalah usaha padat modal, jadi jika belum memenuhi semua persyaratan yang disayaratkan lebih baik tidak usah menambang dahulu karena rakyat Muara Enim lah yang akan merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut belum masyarakat luar dari Kabupaten Muara Enim.

“Kami juga heran, di Lahat tidak ada TR, karena pemerintah dan aparatnya tegas. Nah, mengapa di Muara Enim tidak bisa. Coba pemerintah pusat lihat langsung kerusakan yang terjadi jangan hanya menerima laporan dari bawahan saja. Sebab sudah berapa kali ganti Bupati, ganti Dandim, ganti Kapolres, ganti Kajari. Namun permasalahan tambang ilegal tidak selesai-selesai. Dahulu Muara Enim tidak ada TR, aman-aman saja masyarakatnya bertani. Namun mengapa sekarang seolah-olah masyarakatnya tidak bisa hidup tanpa TR,” tegas Endang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: