Otak Pengoplos Minyak Solar Beromzet Miliaran di Ogan Ilir Buron, Per Bulan Bisa Raup Untung Bersih Rp80 Juta

Otak Pengoplos Minyak Solar Beromzet Miliaran di Ogan Ilir Buron, Per Bulan Bisa Raup Untung Bersih Rp80 Juta

Otak pengoplos minyak solar yang digerebek Polda Sumsel beromzet miliaran rupaih di kabupayen Ogan Ilir Sumsel masih buron. foto: ilustrasi penggerebekan illegal drilling di Mura/sumeks.co. --

OGANILIR, SUMEKS.CO - Otak atau pengendali pengoplos minyak solar beromzet miliaran di kabupaten Ogan Ilir ternyata buron.

Pelaku ini berinisial TM, setidaknya ini pengakuan tersangka Arjan alias Ujang.

Dia mengelola salah satu gudang pengoplos solar yang digerebek Polda Sumsel, Kamis 30 Maret 2023 malam hingga Jumat 31 Maret 2023 dini hari.

Arjan yang memiliki rekening tabungan miliaran rupaih itu mengaku operasinya mengoplos solar industri dengan minyak illegal drilling per bulan bisa meraup untung bersih Rp80 juta. 

Dijelaskan tersangka Arjan, operasi produksi solar di gudang oplosan itu ia dikuasakan oleh TM. “Jadi rata-rata per bulan kita bisa dapat uang sampai Rp80 jutaan,” akunya.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas 

Praktik pengoplosan solar skala besar terjadi di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) itu terungkap setelah 2 gudang minyak ilegal digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Arjan alias Ujang, pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi.

Penggerebekan 2 gudang solar oplosan di wilayah Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH. Dengan dukungan personel Unit 1 Subdit IV Tipidter pimpinan AKBP Tito Dani.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas

Dari gudang pertama ditemukan 240,7 ton solar oplosan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: