Otak Pengoplos Minyak Solar Beromzet Miliaran di Ogan Ilir Buron, Per Bulan Bisa Raup Untung Bersih Rp80 Juta

Otak Pengoplos Minyak Solar Beromzet Miliaran di Ogan Ilir Buron, Per Bulan Bisa Raup Untung Bersih Rp80 Juta

Otak pengoplos minyak solar yang digerebek Polda Sumsel beromzet miliaran rupaih di kabupayen Ogan Ilir Sumsel masih buron. foto: ilustrasi penggerebekan illegal drilling di Mura/sumeks.co. --

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK.

“Kita akan mintakan PPATK menelusurinya. Dengan jumlah uang dalam dua buku tabungan itu yang mencapai belasan miliar, rasanya mustahil baru dilakukan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan tersangka,” bebernya.

Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, pihaknya akan  menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas 

Agung menambahkan, sampai saat ini belum ada lampu hijau terkait legalisasi praktik illegal drilling dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. 

“Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah bersurat ke Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi penambangan pada sumur-sumur tua. Tinggal kita menunggu karena sudah cukup lama juga kita menunggu follow up-nya seperti apa,” imbuhnya.

Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba. 

“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas 

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.

Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel · PT Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. “Bukan agen Pertamina,” tegasnya. (kms/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: