Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

Tersangka Suyatno dan barang bukti yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Suyatno alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten MUSI RAWAS diringkus Satnarkoba Polres MUSI RAWAS.

Tersangka Suyatno ditangkap saat berada di sebuah kebun sawit, di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 22 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini sering mengedarkannya di wilayah Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

“Kami mendapat laporan kalau pelaku sering menyimpan narkoba jenis sabu di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta,” terang AKP Herman.

Saat lokasi didatangi, petugas langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahaan.

Ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram.

Juga ditemukan pula satu bungkus plastik klip, yang berisikan satu butir pil ektasi warna ungu berlogo Barcelona seberat 0,58 gram.

BACA JUGA:Pengedar 19 Paket Sabu yang Diringkus Jatanras Simpan KTA Polri-BIN Palsu dan File Video Call Sex

Lalu dua buah Hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink.

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s, yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

“Saat lokasi pondok didatangi, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: